Senin, 11 Agustus 2014

Arah Legalitas Perguruan Tinggi

Gambar 1. STIKOM Artha Buana
Akreditasi merupakan suatu hal yang harus dipenuhi agar perguruan tinggi menjadi layak dan dapat dipertanggungjawabkan di masyarakat.

Landasan Hukum Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi


Pengembangan akreditasi institusi perguruan tinggi merujuk kepada:
1.    Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61).
2.    Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47).
3.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86, 87 dan 88).
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berkenaan dengan sistem akreditasi perguruan tinggi  adalah sebagai berikut.

Pasal 60:

(1)      Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2)      Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3)      Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4)      Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 61:

(1)      Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2)      Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3)      Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4)      Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:

Gambar 2. Tanda Terima Permohonan AIPT
Pasal 47:
(1)      Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    memiliki  pengalaman kerja sebagai pendidik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b.    memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c.    lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
(2)      Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Selanjutnya, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan akreditasi adalah sebagai berikut :


Pasal 86:
(1)      Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(2)      Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.
(3)      Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 87:
(1)      Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilakukan oleh :
a.    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b.    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap program dan/atau satuan pendidian jenjang pendidikan Tinggi; dan
c.    Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal
(2)      Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
(3)      Badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)      Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
(5)      Ketentuan mengenai badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 88:
(1)      Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dapat melakukan fungsinya setelah mendapat pengakuan dari Menteri.
(2)      Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga mandiri wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a.   berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba.
b.   memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang evaluasi pendidikan.

(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


maka STIKOM Artha Buana Kupang, telah menyerahkan berkas Akreditasi Institusi kepada lembaga Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi di Jakarta.
Dengan penyerahkan ini maka terbukti bahwa STIKOM Artha Buana tidak hanya menjalankan fungsi Tri
Dharma Perguruan Tinggi saja akan tetapi juga mengejar legalisasi institusinya.
Walaupun sudah diterbitkan Undang-Undang ini sejak lama yaitu tahun......  akan tetapi tidaklah mudah untuk menyusun kelengkapan instrumen didalamnya.  Banyak hal-hal yang harus dicermati secara teliti agar borang akreditasi ini bisa dikirimkan.
Akan tetapi syukur alhamdulillah, ternyata semua sudah dilalui walaupun masih banyak yang harus diperbaiki.
Tentunya kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang berperan serta dalam penyelesaian penyusunan borang akreditasi ini, semoga TYME selalu memberikan bimbingan dan kemurahan-Nya kepada kita semua.

Senin, 12 Mei 2014

STIKOM Artha Buana - The Best IT Education

STIKOM Artha Buana
Brosur Penerimaan Mahasiswa Baru
Tahun Akademik 2014-2015 akan memasuki masa berlaku, maka diperlukan persiapan mental dan spiritual untuk menghadapinya. (iiihhhh.....kex petuah bapak-bapak aja). BTW everything perlu dipersiapkan untuk menyongsongnya.
Dalam rangka penerimaan mahasiswa baru tahun akademik ini, maka STIKOM Artha Buanapun telah siap menghadapinya.  Baik dari segi peralatan dan perlengkapan pendukungnya.
Salah satu kesiapan tersebut adalah dengan telah diakui Akreditasi Program Studi Teknik Informatika Strata 1 oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi di Jakarta seperti telah diposting sebelumnya.
Perlu disampaikan kepada semua adik-adik yang telah lulus SMU/K sebelumya dan yang akan lulus sebentar lagi, ini kami sertakan brosur STIKOM Artha Buana.
Mengapa harus kuliah di STIKOM Artha Buana ?  Tak lain dan bukan karena peluang kerja setelah lulus akan sangat menjanjikan baik segi gaji maupun persentase peluang kerjanya.  Bayangkan saja bahwa tidak ada instansi negeri atau swasta atau bahkan wiraswasta sendiri pasti akan memerlukan teknologi informasi tersebut yang notabene harus diperoleh salah satu sertifikasinya lewat STIKOM Artha Buana.
Janganlah hanya percaya kepada teman atau saudara atau lewat promosi yang sekilas saja tanpa melihat kedalam dan keluar dari Institusi Perguruan Tinggi secara langsung.
Salah satu cara untuk mengetahui Perguruan Tinggi itu baik dan sah menurut undang-undang, sebaiknya dicek di Internet, ada atau tidak database perguruan tinggi tersebut terdaftar di Dirjen DIKTI, Badan Akreditasi Nasional PT atau lainnya.
Semua ruang kuliah ber-AC dan seluruh area kampus sudah berhotspot wifi.  Terlebih penting, tugas-tugas selalu akan menggunakan media internet untuk presentasinya.
Terutama, adalah bahwa setiap semester perguruan tinggi melalui prodinya masing-masing pasti akan mengirimkan data mahasiswanya kepada DIKTI hasil perkembangan studinya masing-masing. Sehingga apabila nama mahasiswa tidak tercantum di halam DIKTI tersebut pasti tidak pernah dilaporkan.
Demikian informasi dari kami, mudah-mudahan sedikit ini bermanfaat, dan andaikata masih kurang jelas, bisa datang langsung untuk menanyakan atau via Facebook atau via blog ini atau fasilitas lainnya dari kami.
Terima kasih.

Jumat, 18 Oktober 2013

Alamat Baru STIKOM Artha Buana

Tidak terasa, sudah lama tidak menengok blog ini, karena belum ada kesempatan. Dan saat ini ada kesempatan, maka saya sempat untuk menulis kabar gembira (dengan mata berbinar penuh harap).   Kabar gembira ?????.......
Ya benar "kabar gembira", ketika kita diberi kesempatan untuk menempati lokasi kampus baru STIKOM Artha Buana Kupang.
Kampus lama selama ini masih kontrak, mulai dari Gedung Golkar di depan KOREM WIRASAKTI, Jl. WJ. Lalamentik No. 110 Kupang, kemudian pindah ke tempat yang lebih representatif di RUKO sebelah POM Bensin Oebufu (Stadion Oepoi), JL. WJ. Lalamentik No. 116 Kupang dengan segala keterbatasannya, maka terakhir........................
Kita pindah ke Kampus milik sendiri di Jl. Sam Ratulangi III No. 1 Kupang.

Gambar 1. STIKOM Artha Buana dari Google Map.
Posisi tersebut sangat strategis, karena dekat dengan Hypermart, sehingga kalo mau shoping dan cuci mata lebih dekat (kikikikikkikikkikkikkikik, mau kuliah atau mo narsis !!!!).

Bila dilihat dari Wikimapia, maka posisi gambar seperti tampak pada gambar 2.

Gambar 2. STIKOM Artha Buana dari Wikimapia
Alhamdulillah, pada akhir bulan Oktober 2013 akan dilakan visitasi Akreditasi oleh Asessor dari Jakarta.  Kami meminta dukungan dari semua pihak agar proses tersebut bisa berjalan dengan lancar dan berhasil baik seperti yang kami harapkan terakreditasinya Program Study Teknik Informatika S1.

Semoga STIKOM Artha Buana menjadi yang terbaik dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan pengabdiannnya kepada masyarakat.



Jumat, 12 April 2013

Metode 5+1

STIKOM Artha Buana

Kabar gembira bagi calon mahasiswa baru yang akan mendaftar di STIKOM Artha Buana Kupang.
Bahwa setiap kelompok calon pendaftar yang terkoordinir dengan membawa 5 calon mahasiswa dan berhasil registrasi, maka koordinator pendaftar digratiskan (biaya kuliah sampai lulus) menambahkan 1 orang pendaftar untuk kuliah di STIKOM Artha Buana Kupang.
Jadi rumusnya : 5+1 (lima mahasiswa baru registrasi ditambah 1 orang pendaftar dg fasilitas kuliah gratis)

Untuk informasi pendaftaran selengkapnya bisa dilihat pada link berikut :

Pendaftaran Mahasiswa Baru 2013-2014

Cepetan dan buruan daftar di STIKOM Artha Buana.  Tempat terbatas.

Kamis, 21 Februari 2013

Peta Lokasi - STIKOM Artha Buana


Sebagai Perguruan Tinggi berbasis IT di Nusa Tenggara Timur, tidaklah gampang untuk mencari, karena ada banyak faktor yang melingkupinya.  Misalnya saja, penyebaran informasi yang masih terbatas, akses ke kota masih kurang lancar dan banyak yang lainnya.
Peta Lokasi - STIKOM Artha Buana
Akan tetapi bukanlah suatu hal yang mustahil bahwa Lokasi STIKOM Artha Buana akan didapat dengan mudah apabila sudah terkoneksinya dengan dunia maya (web).  Segala macam kendala fisik yang tadinya menghambat tidak lagi menjadi penghalang untuk tahu keberadaan STIKOM Artha Buana.
Dengan cita-cita seluruh bagian dari negara tercinta ini terintegrasi dengan Inter Networking, maka segala informasi tentang STIKOM AB akan mudah diperoleh.
Salah satunya cara adalah dengan menempatkan STIKOM Artha Buana pada Google Maps, yang sudah menjadi bagian penting dari penyebaran informasi.

Peta lokasi data dilihat di STIKOM Artha Buana Kupang

Semoga dengan fasilitas ini, seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur khususnya dan masyarakat dunia umumnya mengetahui keberadaan kampus STIKOM Artha Buana Kupang

Kamis, 14 Februari 2013

Roster Genap TA 2012-2013

STIKOM Artha Buana

Bagi seluruh mahasiswa STIKOM Artha Buana Kupang, berikut diberikan Jadwal Kuliah di semester Genap TA 2012-2013.

Jadwal ini bersifat tidak absolut, masih mempertimbangkan beberapa dosen dan mahasiswa.  Akan tetapi ini merupakan jadwal terbaru yang bisa dipertanggung jawabkan.

Apabila ada perubahan berikutnya, akan disampaikan lewat Facebook ataupun lewat Blog ini.
Selamat belajar dan mengikuti perkuliahan dengan baik, semoga berhasil disegala bidang.

Roster Genap 2012-2013 STIKOM Artha Buana

Rabu, 06 Februari 2013

Gong Xi Fa Cai 2564

STIKOM Artha Buana - Gong XI Fa Cai

Tahun baru Imlek sudah menjelang.  Tinggal beberapa hari lagi akan dirayakan.  Ada banyak hal yang sampai sekarang masih mengganjal dipikiran, mulai pemakaian kata-kata yang tidak pantas kepada kaum Tionghoa.  Diskriminasi masih terjadi di bumi tercinta ini.
STIKOM Artha Buana - Gong Xi Fa Cai

Masih ingat dipikiran kita beberapa saat lalu, ramai orang membicarakan Pengacara yang juga seorang artis, dengan memberikan beberapa statemen di Twitter tentang Wakil Gubernur DKI Jakarta yang notabene seorang Tionghoa (Bapak Basuki Tjahjana Purnama).  Sebabagai penutan dan public figur, mestinya pengacara tersebut melakukan kontrol apa yang diucapkan dan dituliskan berdasarkan kepatutan dan kepantasan.  Karena kalau menyinggung orang lain pasti akan menyebabkan rasa yang tidak nyaman.  Cobalah sebelum mengungkapkan ke publik, hal-hal tersebut diterapkan pada dirinya sendiri, apakah bisa menerima atau tidak.
Nusantara terlalu luas, terlalu banyak budaya, yang masing-masing mempunyai tingkat kepatutan sendiri-sendiri.  Tidak akan sama kepatutan dan kepantasan suatu daerah dengan daerah lain, sehingga kita semua harus lebih berhati-hati.
Saat ini, Bangsa Indonesia sudah mulai kehilangan jati diri.  Mengapa dikatakan demikian ?  
Coba kita lihat, sekarang ini "Kebringasan" ada di mana-mana.
STIKOM Artha Buana - Gong Xi Fa Cai
Kebringasan Politik dengan gonjang ganjingya.  Etika berpolitik yang santun sudah tidak ada lagi.  Contoh yang Parlemen dan elit poitik tunjukkan di sana sangat mempengaruhi psikologis masyarakat.  Setiap pertikaian di tingkat elit diasumsikan oleh masyarakat bahwa hal seperti itu menjadi permisif dan boleh dilakukan oleh siapapun.
Akhirnya apa ? kerusahan ada di mana-mana, mulai dari kerusuhan di NTB, Papua, Sulawesi, Maluku.  Sedikit saja persoalan diselesaikan dengan perkelahian dan keroyokan.
Belum lagi kasus Geng Motor, Tawuran Pelajar.
Sungguh ironis, yang katanya dulu, bangsa kita itu bangsa yang ramah tamah dan sopan santun, ternyata sekarang sudah hilang.
Melalui momentum tahun baru Imlek 2564 ini, mari kita semua instropeksi diri.  
Semoga bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan bisa menghargai dirinya sendiri.

Akhirnya selamat Tahun Baru Imlek 2564, semoga TYME memberikan yang terbaik buat kita semua.